Badan POM Tegaskan Komitmen dalam Pengawasan Penggunaan Kosmetik yang Diaplikasikan Selayaknya Obat

05-01-2025 Kosmetika Dilihat 370 kali

Jakarta, 16 Juni 2025 – Badan POM menggelar dialog interaktif bertajuk “Risiko Penggunaan Kosmetik yang Diaplikasikan Selayaknya Obat”, sebagai respon terhadap temuan produk kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle di klinik kecantikan.

Kegiatan Dialog Interaktif ini berlangsung secara hybrid di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM serta melalui platform Zoom. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain dari perwakilan Perhimpunan Klinik Kecantikan dan Estetika (PRASTIKA), Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I), praktisi klinis, pemerhati kosmetik, serta perwakilan importir dan industri kosmetik sebanyak 320 peserta yang hadir baik secara luring maupun daring.

“Penggunaan kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle tentunya memberikan bahaya kesehatan masyarakat, karena produk kosmetik tidak diformulasikan dan proses pembuatannya tidak mengikuti kaidah sterilitas”, ungkap Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada sambutan kegiatan. 

Dialog interaktif ini dibagi ke dalam dua sesi utama. Sesi pertama bertajuk “Beauty Trap: Waspadai Produk yang Diinjeksikan” diawali dengan pemaparan Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si., Apt., MKM. Dalam paparannya, Irwan mengungkap bahwa masih banyak tenaga medis yang belum memahami legalitas izin edar produk kosmetik dan kerap terpengaruh oleh promosi menyesatkan dari pihak sales. Beliau juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap kaidah pembuatan produk yang benar dan potensi bahaya jika produk kosmetik digunakan secara injeksi lalu dijual bebas tanpa pengawasan. Hal ini dinilai dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

dr. Chelsea Adikoesoemo, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Kecantikan Indonesia (APK2I), menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memahami secara menyeluruh jenis produk yang dipasarkan, termasuk memastikan kualitas dan keamanannya, pemberian informasi, materi promosi, dan materi training kepada sales & customers dengan benar dalam paparannya pada sesi kedua yang mengangkat topik “Promosi Menyimpang, Siapa yang Disalahkan?”

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Badan POM dalam memperkuat pengawasan kosmetik, tidak hanya melalui penegakan sanksi yang tegas, tetapi juga dengan pemutakhiran regulasi berbasis analisis risiko dan benchmarking terhadap implementasi di negara lain. Selain itu, upaya preventif juga dilakukan melalui edukasi kepada tenaga medis dan pelaku usaha, dengan melibatkan sinergi lintas sektor. Badan POM juga terus memperdalam dan mengonfirmasi temuan hasil pengawasan guna memastikan penegakan hukum berjalan lebih tegas dan tepat sasaran. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya penggunaan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.

 

Sarana