Wiwin Widya Prastiwi, S.Si, Apt
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Mohammad Gama Ramadhan, S.Farm., Apt.
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Mayang Ambarsari, S.Si.
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Tofa Apriansyah, S.Farm., S.H., Apt., M.Si
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Dwi Handayani, S.F., Apt., M.Si
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Indah Widiyaningrum, S.Si., Apt., MKM
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Melinda Lusiana, S.Farm, Apt.
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Dany Dwi Agistia, S. Farm., Apt
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Aprilya Tri Susanti, S.Farm., Apt.
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Dessy Setiawanti, S.T.P
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Panji Priambudi, S.Si
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Gery Himawan, S.Gz
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Reza Ismail
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Bunga Citra Diorana, S.T.
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Nadia Regina
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Dian Handayani, S.Farm, Apt., M.Sc.
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
apt. Reza Alifa Zikra, S.Farm
Sertifikasi CPKB
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Apt. Annisa Dwi Safira Rizenda, S.Farm
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Arminta Utari, S.Si
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Sintia Wardani, S.Si
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Ratna Sari Yulianti, S.T.P.
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
Lia Rizki Amalia, S.Farm
SKI/SKE/SAS
- Senin - Kamis
- 08.30 - 15.00
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2021
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2022
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2023
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2024
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2025
- Laporan Pelaksanaan SKM Direktorat Pengawasan Kosmetik 2026
File lampiran bisa di cek di Galeri -> Media Lainnya pada bab Lampiran
Siapa saja yang harus mengajukan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Yang harus mengajukan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika adalah setiap Importir Kosmetika dan Usaha perorangan/ Badan Usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang akan melakukan permohonan notifikasi kosmetika di Badan POM.
Kemana pengajuan surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Pengajuan surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala UPT BPOM setempat melalui oss.go.id
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengajukan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengajukan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika yaitu:
- memiliki NIB
- permohonan yang diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat tindakan pidana bidang obat dan makanan dari direktur/pimpinan perusahaan, dengan contoh pada lampiran 8
- memiliki penanggung jawab teknis (PJT) dibuktikan dengan fotokopi KTP ,Ijazah, dan surat perjanjian kerjasama direktur dengan penanggung jawab teknis (PJT)
- memiliki dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa:
- prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan,dan pengeluaran kosmetika;
- catatan persediaan/kartu stok kosmetika;
- prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika; dan
- prosedur tertulis dan catatan penanganan contoh pertinggal.
- memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.
Bagaimana kriteria kompetensi PJT untuk importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika?
Kompetensi untuk PJT pada importir pemohon notifikasi kosmetika yaitu paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang:
- ilmu farmasi;
- ilmu kedokteran;
- ilmu biologi; atau
- ilmu kimia.
Sedangkan kompetensi PJT pada usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika paling rendah yaitu tenaga teknis kefarmasian.
Apabila industri kosmetika juga bertindak sebagai importir kosmetika, apakah PJT untuk industri kosmetika bisa juga bertindak sebagai PJT importir kosmetika?
Sampai sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur atau melarang bahwa PJT untuk industri kosmetika juga bertindak sebagai PJT importir kosmetika. Namun, harus dipastikan bahwa PJT tersebut dapat menjalankan tugasnya di industri dan importir tersebut.
Apabila industri kosmetika juga bertindak sebagai usaha perorangan/ badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, apakah PJT untuk industri kosmetika bisa juga bertindak sebagai PJT usaha perorangan/ badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika?
Sampai sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur atau melarang bahwa PJT untuk industri kosmetika juga bertindak sebagai PJT usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika. Namun, harus dipastikan bahwa PJT tersebut dapat menjalankan tugasnya di industri dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika tersebut.
Apakah boleh pimpinan/ Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT di importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika tersebut?
Pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika dapat menjabat sebagai PJT di importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika selama memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam peraturan Badan POM.
Apabila pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/ badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT di importir dan/atau usaha perorangan/ badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, apakah tetap memerlukan surat perjanjian kerja sama atau cukup hanya surat penunjukan saja?
Apabila pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT di importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, maka cukup surat penunjukan saja dari pimpinan/direktur.
Bagaimana alur proses pengajuan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
- pelaku usaha mengajukan permohonan melalui oss.go.id dengan cara:
- Klik masuk, kemudian isikan username, password dan kode Captcha pada kolom yang tersedia,kemudian klik masuk.
- Pada halaman beranda, klik menu PB-UMKU kemudian klik sub menu Permohonan Baru
- Pada halaman daftar kegiatan usaha, cari KBLI usaha yang akan diajukan rekomendasinya,yaitu:
- klik "Proses Perizinan Berusaha UMKU"
- Pada daftar PB-UMKU KBLI yang dipilih, klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"
- Cari PB UMKU yang akan diajukan pada kolom pencarian (Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika) kemudian centang PB UMKU yang dipilih.
- Pada Deskripsi Kegiatan Usaha, Pilih Seluruh, lalu klik "Lanjut"
- Lengkapi persyaratan pada formulir.
- Upload dokumen sesuai persyaratan pada formulir dengan format pdf.
- Setelah semua dokumen persyaratan diupload, klik tombol "Lanjut"
- Apabila pada kolom status permohonan yang diajukan tertera "Menunggu verifikasi persyaratan", maka permohonan telah terkirim.
- apabila permohonan tidak memiliki NIB yang sesuai, tidak diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat tindakan pidana bidang obat dan makanan dan/atau tidak memiliki PJT,maka permohonan akan ditolak;
- pelaku usaha kemudian berkoordinasi dengan petugas UPT BPOM setempat mengenai mekanisme pemeriksaan sarana;
- setelah ditentukan waktu pemeriksaan sarana, kemudian petugas UPT BPOM setempat melakukan pemeriksaan sarana;
- jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas masih belum memenuhi ketentuan, yaitu terkait dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika belum lengkap dan/atau belum memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk, maka Kepala UPT BPOM setempat akan memberikan surat pemberitahuan agar pelaku usaha melakukan perbaikan dan pencegahan berupa CAPA
- importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi diberikan waktu untuk memperbaiki CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat evaluasi CAPA;
- Kepala UPT BPOM setempat akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika yang diberikan kepada importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika melalui oss.go.id,sambil importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi memperbaiki CAPA.
Bagaimana jika importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi kosmetika tidak menyampaikan kelengkapan CAPA sesuai waktu yang ditetapkan?
Jika importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produks i kosmetika tidak menyampaikan kelengkapan CAPA, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi kosmetika
Apakah ada biaya pengajuan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Sampai saat ini, tidak ada biaya untuk pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
Berapa lama timeline untuk mengurus surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Timeline pengajuan surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika yaitu 12 (dua belas) hari kerja dengan rincian timeline:
- Kepala UPT BPOM setempat melakukan pemeriksaan sarana paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- dalam hal hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan memenuhi ketentuan, Kepala UPT BPOM setempat menerbitkan Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika untuk disampaikan kepada pemohon notifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
Berapa lama masa berlaku surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Surat rekomendasi berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan alamat perusahaan dan alamat gudang. Akan tetapi, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, surat rekomendasi tidak digunakan untuk pengajuan pendaftaran pemohon notifikasi maka surat rekomendasi tersebut menjadi tidak berlaku, dan harus mengajukan ulang permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi.
Apabila pelaku usaha sudah melakukan proses notifikasi kosmetika sebelum Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 disahkan, apakah perlu mengajukan surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi?
Untuk pelaku usaha yang sudah memiliki akun notifikasi sebelum peraturan tersebut berlaku tidak perlu perlu mengajukan surat permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kecuali terdapat perubahan alamat kantor dan/atau gudang.
Apabila industri kosmetika yang juga bertindak sebagai badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika apakah harus mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Industri kosmetika yang juga bertindak sebagai badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika tidak harus mengajukan permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
Apabila importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika memiliki kantor dan gudang di wilayah dengan UPT berbeda, bagaimana pemeriksaan sarana dalam rangka penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika akan dilakukan?
Apabila importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika memiliki kantor dan gudang di wilayah dengan UPT berbeda, pemeriksaan sarana akan dilakukan oleh petugas UPT di wilayah kantor dan gudang,dimana Kepala UPT di wilayah gudang akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPT di wilayah kantor. Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi akan diterbitkan oleh Kepala UPT di alamat kantor melalui oss.go.id
Apabila terdapat perubahan alamat kantor dan/atau perubahan/ penambahan gudang di alamat lain, apakah perlu mengurus surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika untuk alamat baru?
Jika terdapat perubahan alamat kantor dan/atau perubahan/penambahan gudang di alamat lain, maka pemohon notifikasi harus mengajukan permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika melalui oss.go.id.
Apakah yang dimaksud dengan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi kosmetika Bersama denganPKRT merupakan suatu persetujuan bagi industri kosmetika untuk dapat memproduksi PKRT sesuai dengan bentuk sediaan kosmetika yang disetujui dengan memanfaatkan kapasitas produksi di industri kosmetika tersebut yang belum terpakai.
Apa saja persyaratan pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Persyaratan pengajuan persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT yaitu:
- Persyaratan Umum
- Surat permohonan dengan contoh pada lampiran 7
- Persyaratan Teknis:
- Sertifikat CPKB;
- data kapasitas terpasang,kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai/idle untuk setiap peralatan produksi yang digunakan bersama;
- Prosedur tetap pembersihan peralatan yang digunakan bersama dan format verifikasi pembersihannya
- prosedur tetap pembersihan ruangan yang digunakan bersama;
- komposisi dan spesifikasi bahan baku produk PKRT; dan
- jadwal produksi Kosmetika dan PKRT.
Apakah industri kosmetika golongan B dapat mengajukan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Industri kosmetika golongan B dapat mengajukan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT apabila telah memiliki Sertifikat CPKB.
Bagaimana alur proses pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Alur pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika bersama dengan PKRT yaitu:
- pelaku usaha mengajukan permohonan melalui oss.go.id dengan cara:
- Klik masuk, kemudian isikan username, password dan kode Captcha pada kolom yang tersedia,kemudian klik masuk.
- Pada halaman beranda, klik menu PB-UMKU kemudian klik sub menu Permohonan Baru
- Pada halaman daftar kegiatan usaha, cari KBLI 20232, lalu klik "Proses Perizinan Berusaha UMKU"
- Pada daftar PB-UMKU KBLI 20232, klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"
- Cari PB UMKU yang akan diajukan pada kolom pencarian (Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika bersama dengan PKRT) kemudian centang PB UMKU yang dipilih.
- Pada Deskripsi Kegiatan Usaha,Pilih Seluruh,lalu klik "Lanjut"
- Lengkapi persyaratan pada formulir.
- Upload dokumen sesuai persyaratan pada formulir dengan format pdf.
- Setelah semua dokumen persyaratan diupload, klik tombol "Lanjut"
- Apabila pada kolom status permohonan yang diajukan tertera "Menunggu verifikasi persyaratan", maka permohonan telah terkirim
- petugas akan melakukan evaluasi permohonan, apabila telah sesuai maka akan dikirimkan surat perintah bayar (SPB) melalui oss.go.id;
- setelah menerima SPB, pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai SPB yang ditentukan lalu mengupload bukti bayar pada oss.go.id;
- pelaku usaha kemudian berkoordinasi dengan petugas Direktorat Pengawasan Kosmetik mengenai mekanisme pemeriksaan sarana;
- setelah ditentukan waktu pemeriksaan sarana, kemudian petugas Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan pemeriksaan sarana;
- jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas masih belum memenuhi ketentuan,maka akan diberikan surat pemberitahuan agar pelaku usaha melakukan perbaikan dan pencegahan berupa CAPA (Corrective Action and Preventive Action);
- pelaku usaha diberikan waktu untuk memperbaiki CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan;
- jika hasil evaluasi petugas terhadap CAPA yang diberikan oleh pelaku usaha telah sesuai (closed),Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menerbitkan surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT melalui oss.go.id.
Berapa lama timeline pengajuan Pesetujuan penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Timeline pengajuan persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan PKRT adalah 35 HK setelah melakukan pembayaran.
Apakah Pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT dikenakan biaya?
Biaya Pengajuan permohonan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT yaitu:
- industri besar
- baru Rp. 2.000.000,- per persetujuan
- perubahan perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Rp,100.000,- per persetujuan
- perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Rp. 500.000,- per persetujuan
- industri menengah
- baru Rp. 1.000.000,- per persetujuan
- perubahan perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Rp,100.000,- per persetujuan
- perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Rp. 250.000,- per persetujuan
Bagaimana cara mengetahui progress Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT yang sedang diajukan?
Untuk mengetahui progress pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT dapat menghubungi kontak layanan publik sertifikasi sarana kosmetik yang disediakan, yaitu:
- Whatsapp : 0857-7289-7839
- Email : penilaian.sarakosmetik@pom.go.id
- cc: sarana.kosmetik.bpom@gmail.com
Berapa lama masa berlaku Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT berlaku sesuai masa berlaku Sertifikat CPKB dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Bagaimana jika terdapat perubahan data pada Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan PKRT?
Apabila terdapat perubahan data pada Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika bersama dengan PKRT, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan administrasi melalui oss.go.id
Apa saja persyaratan untuk mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Persyaratan pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
yaitu:
- Persyaratan umum: Surat Permohonan ditujukan kepada Deputi II BPOM tembusan Direktur Pengawasan Kosmetik dan Kepala UPT BPOM setempat (lampiran 5).
- Persyaratan Teknis
- Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
- Dokumen penerapan sistem mutu CPKB meliputi:
- 10 aspek sistem mutu untuk industri kosmetik golongan A;
- 2 aspek sistem mutu untuk industri kosmetik golongan B (lampiran 6)
- Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional;
- Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (apoteker untuk industri kosmetik Golongan A dan Tenaga Teknis Kefarmasian (kualifikasi minimum D3) untuk industri kosmetik Golongan B)
Bagaimana alur pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Alur pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yaitu:
- pelaku usaha mengajukan permohonan melalui oss.go.id dengan cara:
- Klik masuk, kemudian isikan username, password dan kode Captcha pada kolom yang tersedia,kemudian klik masuk.
- Pada halaman beranda, klik menu PB-UMKU kemudian klik sub menu Permohonan Baru.
- Pada halaman daftar kegiatan usaha, cari KBLI 20232, lalu klik "Proses Perizinan Berusaha UMKU”
- Pada daftar PB-UMKU KBLI 20232, klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”
- Cari PB UMKU yang akan diajukan pada kolom pencarian (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara Bertahap Golongan A atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Golongan B) kemudian centang PB UMKU yang dipilih.
- Pada Deskripsi Kegiatan Usaha,Pilih Seluruh,lalu klik "Lanjut”
- Lengkapi persyaratan pada formulir.
- Upload dokumen sesuai persyaratan pada formulir dengan format pdf (untuk dokumen teknis terkait CPKB dapat berupa dokumen yang berisi link google drive denga format pdf).
- Setelah semua dokumen persyaratan diupload, klik tombol "Lanjut”
- Apabila pada kolom status permohonan yang diajukan tertera "Menunggu verifikasi persyaratan", maka permohonan telah terkirim.
- pelaku usaha kemudian berkoordinasi dengan petugas UPT BPOM setempat mengenai mekanisme pemeriksaan sarana;
- setelah disepakati waktu pemeriksaan sarana antara UPT BPOM dan pelaku usaha, kemudian petugas UPT BPOM setempat melakukan pemeriksaan sarana;
- jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas masih belum memenuhi ketentuan, maka akan diberikan surat pemberitahuan agar pelaku usaha melakukan perbaikan dan pencegahan berupa CAPA (Corrective Action and Preventive Action);
- pelaku usaha diberikan waktu untuk memperbaiki CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan;
- jika hasil evaluasi petugas terhadap CAPA yang diberikan oleh pelaku usaha telah sesuai,UPT mengirimkan hasil pemeriksaan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dengan tembusan kepada Direktur Pengawasan Kosmetik.
- Direktur Pengawasan Kosmetik mengevaluasi analisis hasil pemeriksaan (AHP) yang dikirimkan oleh Kepala UPT Badan POM dan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,Suplemen Kesehatan,dan Kosmetik
- Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui oss.go.id.
Berapa biaya pengajuan permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Untuk saat ini,tidak dikenakan biaya untuk pengajuan permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
Apa saja aspek CPKB yang harus dipenuhi oleh industri kosmetika golongan A dan golongan B jika ingin mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Aspek yang harus dipenuhi oleh industri kosmetika untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap Golongan A yaitu:
- Sistem manajemen mutu;
- Personalia;
- Bangunan dan Fasilitas;
- Peralatan;
- Sanitasi dan Higiene;
- Produksi;
- Pengawasan Mutu;
- Dokumentasi;
- Penyimpanan; dan
- Penanganan keluhan dan Penarikan produk
Sedangkan aspek yang harus dipenuhi industri kosmetika golongan B untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yaitu:
- Sanitasi dan Higiene; dan
- Dokumentasi.
Apakah Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB harus diajukan per bentuk sediaan kosmetika?
Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diajukan untuk semua bentuk sediaan sesuai surat persetujuan denah bangunan industri kosmetika dan kesiapan fasilitasnya.
Berapa lama timeline pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Timeline pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB adalah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak UPT Badan POM menerima permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB,yaitu:
- perhitungan jangka waktu evaluasi dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data;
- perhitungan jangka waktu evaluasi dimulai kembali dari awal setelah industri kosmetika menyampaikan tambahan data.
Bagaimana cara mengetahui progress permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang sedang diajukan?
Untuk mengetahui progress pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dapat menghubungi petugas UPT BPOM setempat atau kontak layanan publ ik sertifikas i sarana kosmetik yang disediakan,yaitu:
- Whatsapp : 0857-7289-7839
- Email : penilaian.saranakosmetik@pom.go.id
- cc: sarana.kosmetik.bpom@gmail.com
Apakah Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang sudah terbit harus diambil ke Badan POM atau dapat dikirimkan?
Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB akan diterbitkan secara elektronik melalui oss.go.id, sehingga tidak perlu dilakukan pengambilan atau pengiriman hard copy Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
Pelaku usaha dapat melihat, mengunduh, dan mencetak Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang telah terbit dengan cara:
- setelah login, pilih menu PB UMKU dan sub menu Permohonan Baru
- Pada pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dengan status permohonan "Disetujui", klik tombol "Cetak Perizinan Berusaha UMKU"
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Masa berlaku Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yaitu selama 5 (lima) tahun sejak tanggal surat diterbitkan.
Berapa lama pembaharuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dilakukan sebelum masa berlakunya habis?
Pengajuan permohonan pembaharuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diajukan paling lambat 3 (tiga)bulan sebelum habis masa berlakunya.
Bagaimana proses yang harus dilakukan apabila industri kosmetika golongan B yang sudah mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB ingin melakukan perubahan menjadi industri kosmetika golongan A?
Apabila industri kosmetika golongan B yang sudah mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB ingin melakukan perubahan menjadi golongan A, maka dapat dilakukan dengan mengubah data perusahaan terlebih dahulu di sistem e-s e rti fi k a s i k emudi an menga juk an permohonan perubahan denah sesuai dengan golongan industri yang baru dan setelah mendapatkan persetujuan denah bangunan baru dapat dilanjutkan dengan mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap Golongan A.
Apa saja persyaratan pengajuan Sertifikat CPKB baru?
Persyaratan pengajuan Sertifikat CPKB,yaitu:
- Persyaratan umum
- surat permohonan dengan contoh seperti pada lampiran 3
- memiliki akun di laman resmi pelayanan e-sertifikasi.pom.go.id
- Persyaratan khusus/teknis:
- persetujuan denah bangunan industri kosmetika;
- dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan Badan POM yang mengatur mengenai CPKB (lampiran 4)
- surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional; dan
- memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa saja persyaratan untuk pengajuan pembaharuan Sertifikat CPKB, apakah berbeda dengan pengajuan Sertifikat CPKB baru?
Tidak ada perbedaan persyaratan untuk pengajuan pembaharuan Sertifikat CPKB, sama dengan pengajuan Sertifikat CPKB baru,yaitu:
- Persyaratan umum
- surat permohonan dengan contoh seperti pada lampiran 3
- memiliki akun di laman resmi pelayanan e-sertifikasi.pom.go.id
- Persyaratan khusus/teknis:
- persetujuan denah bangunan industri kosmetika;
- dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan Badan POM yang mengatur mengenai CPKB (lampiran 4)
- surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional; dan
- memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah pengajuan Sertifikat CPKB harus per bentuk sediaan kosmetika?
Pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan per bentuk sediaan. Pengajuan dapat dilakukan terhadap seluruh bentuk sediaan yang diproduksi atau sebagian sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan.
Apa saja aspek yang harus dipenuhi oleh industri kosmetika golongan A dan B jika ingin mengajukan Sertifikat CPKB?
Baik industri kosmetika golongan A dan B harus memenuhi 12 aspek CPKB untuk mendapatkan Sertifikat CPKB,yaitu:
- Sistem manajemen mutu;
- Personalia;
- Bangunan dan Fasilitas;
- Peralatan;
- Sanitasi dan Higiene;
- Produksi;
- Pengawasan Mutu;
- Dokumentasi;
- Audit Internal;
- Penyimpanan;
- Kontrak Produksi dan Pengujian; dan
- Penanganan keluhan dan penarikan produk.
Bagaimana alur pengajuan Sertifikat CPKB atau pembaharuan Sertifikat CPKB?
Pengajuan Sertifikat CPKB atau pembaharuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan sistem e-sertifikasi.pom.go.id dengan cara:
- buka website oss.go.id
- klik "masuk"
- isi username dan password serta kode captcha pada kolom yang tersedia
- klik "masuk"
- pada halaman Beranda, klik menu "PB-UMKU" kemudian klik sub menu "Permohonan Baru".
- Pada halaman daftar kegiatan usaha,cari KBLI 20232.
- Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"
- Pada halaman pilih PB-UMKU, cari PB-UMKU yang akan diajukan yaitu: Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, lalu klik icon lingkaran di sebelah kiri dari Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik tersebut.
- Pada kolom Deskripsi Kegiatan Usaha,pilih "Seluruh"
- Klik Lanjut
- Pada halaman Daftar PB-UMKU, klik "Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L",maka pelaku usaha akan diarahkan ke sistem e-sertifikasi.pom.go.id
- Pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id, pilih "Sertifikat", maka akan masuk pada laman Pengajuan Sertifikasi PT (sesuai nama perusahaan).
- klik "+ tambah" yang ada di sebelah kanan.
- Pada laman data industri:
- pilih komoditi "kosmetik"
- pilih pabrik yang akan disertifikasi
- pilih jenis/kriteria industri: Golongan A/Golongan B
- pilih jenis permohonan: baru/perpanjangan sertifikat/ perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan/ perubahan sertifikat CPKB karena perubahan administrasi
- pilih id izin OSS sertifikat CPKB yang akan diajukan.
- klik berikutnya.
- selanjutnya pada laman pengajuan sertifikasi pilih bentuk sediaan yang akan disertifikasi (1 sediaan), lalu klik berikutnya.
- upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- klik upload, setelah file dipastikan terupload, klik kirim surat permohonan.
- setelah klik kirim surat permohonan, muncul pop-up untuk diisikan nomor surat pengajuan dan tanggal surat pengajuan,klik kirim.
- apabila sudah muncul kalimat Data Pengajuan Sertifikat telah terkirim, maka permohonan sudah diterima oleh sistem.
Setelah permohonan terkirim, apa yang pelaku usaha lakukan?
Setelah permohonan terkirim, maka pelaku usaha untuk menunggu, karena saat permohonan sudah terkirim, petugas akan melakukan evaluasi permohonan. Apabila hasil telah sesuai maka akan dikirimkan Surat Perintah Bayar (SPB) ke sistem e-sertifikasi.pom.go.id
Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)?
Setelah menerima SPB, pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai SPB yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya SPB.
Berapa biaya pengajuan Sertifikat CPKB baru?
Biaya PNBP yang harus dibayarkan pada pengajuan Sertifikat CPKB dibedakan berdasarkan jumlah aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha),yaitu:
- Industri besar (aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Milyar): Rp 10.000.000,- per bentuk sediaan
- Industri menengah (aset di luar tanah dan bangunan: > Rp500 juta - Rp10 Milyar): Rp 5.000.000,- per bentuk sediaan
- Industri kecil (aset di luar tanah dan bangunan > 50 juta – 500 juta): Rp 1.000.000,- per bentuk sediaan
Setelah melakukan pembayaran, apa proses selanjutnya dari pengajuan Sertifikat CPKB?
Setelah melakukan pembayaran, maka proses selanjutnya adalah evaluasi dokumen CPKB dan pemeriksaan sarana produksi oleh petugas. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen dan pemeriksaan oleh petugas masih belum memenuhi ketentuan, maka akan diberikan surat pemberitahuan agar pelaku usaha melakukan perbaikan dan pencegahan berupa CAPA (Corrective Action and Preventive Action).
Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha setelah menerima pemberitahuan CAPA?
Setelah menerima pemberitahuan CAPA, pelaku usaha kemudian membuat CAPA, untuk kemudian CAPA tersebut diupload pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id
Berapa lama waktu yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki CAPA?
Pelaku usaha diberikan waktu untuk memperbaiki CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
Bagaimana pelaku usaha mengetahui bahwa CAPA yang pelaku usaha buat telah sesuai?
Jika hasil evaluasi petugas terhadap CAPA yang diberikan oleh pelaku usaha telah sesuai, maka akan diberikan surat pemberitahuan CAPA selesai (closedCAPA)
Bagaimana cara mengetahui progress pengajuan sertifikasi CPKB yang sedang diajukan pada sistem e-sertifikasi?
Status pengajuan Sertifikasi CPKB di sistem e-sertifikasi dapat diketahui dengan cara:
- setelah login,pilih pengajuan "Sertifikat"
- maka akan muncul daftar pengajuan sertifikasi yang pernah diajukan.
- lihat kolom "Permohonan" untuk mengetahui progress pengajuan Sertifikat CPKB
Berapa lama timeline pengajuan Sertifikat CPKB?
Timeline pengajuan Sertifikat CPKB adalah 35 hari kerja dihitung sejak pembayaran PNBP
Berapa lama masa berlaku Sertifikat CPKB ?
Masa berlaku Sertifikat CPKB yaitu selama 5 (lima) tahun sejak tanggal terbit sertifikat.
Berapa lama pembaharuan Sertifikat CPKB atau re-sertifikasi CPKB dilakukan sebelum masa berlakunya habis?
Pengajuan permohonan pembaharuan Sertifikat CPKB atau re-sertifikasi CPKB diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Berapa biaya Pembaharuan Sertifikat CPKB atau re-sertifikasi CPKB?
Biaya PNBP yang harus dibayarkan pada pembaharuan Sertifikat CPKB atau re-sertifikasi CPKB dibedakan berdasarkan jumlah aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha),yaitu:
- Industri besar (aset di luar tanah dan bangunan > Rp10 Milyar): Rp 5.000.000,- per bentuk sediaan
- Industri menengah (aset di luar tanah dan bangunan: > Rp500 juta - Rp10 Milyar): Rp 3.000.000,- per bentuk sediaan
- Industri kecil (aset di luar tanah dan bangunan > 50 juta – 500 juta): Rp 500.000,- per bentuk sediaan.
Apabila terjadi perubahan pada Sertifikat CPKB, apakah industri kosmetik perlu melakukan pengajuan untuk perubahannya?
Apabila terjadi perubahan pada Serifikat CPKB, maka harus diajukan perubahannya pada sistem oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
Apa saja contoh perubahan Sertifikat CPKB yang harus diajukan permohonannya?
Contoh perubahan Sertifikat CPKB yang harus diajukan permohonannya,yaitu:
- perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan;
- perubahan bentuk badan hukum; dan/atau
- perubahan alamat dengan lokasi sama.
Berapakah biaya jika mengajukan perubahan administrasi pada Sertifikat CPKB?
Untuk perubahan administrasi pada Sertifikat CPKB, dikenakan biaya PNBP sebagai berikut:
- perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan
- Industri besar : Rp 1.000.000,- per bentuk sediaan
- Industri menengah: Rp 500.000,- per bentuk sediaan
- Industri kecil: Rp. 100.000,- per bentuk sediaan
- perubahan bentuk badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama)
- Industri besar : Rp. 500.000,- per bentuk sediaan
- Industri menengah: Rp. 250.000,- per bentuk sediaan
- Industri kecil: Rp. 100.000,- per bentuk sediaan
Apakah industri kosmetika Golongan B dapat mengajukan Sertifikat CPKB?
Industri kosmetika Golongan B dapat mengajukan permohonan Sertifikat CPKB selama dapat memenuhi persyaratan penerapan 12 aspek CPKB.
Apabila suatu industri sudah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, apakah harus mengurus Sertifikat CPKB?
Industri kosmetika yang sudah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB saat ini tidak wajib mengurus Sertifikat CPKB. Namun apabila industri tersebut ingin menerima kontrak produksi (toll manufacturing), memproduksi PKRT atau melakukan ekspor ke negara yang mewajibkan adanya sertifikat GMP ,maka industri tersebut wajib mengajukan Sertifikasi CPKB.
Apabila industri kosmetika sudah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap Golongan A dan ingin mengajukan permohonan Sertifikat CPKB, apakah dilakukan pemeriksaan sarana kembali?
Untuk industri kosmetika yang sudah mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap Golongan A dan ingin mengajukan permohonan Sertifikat CPKB tetap dilakukan pemeriksaan sarana setelah mengajukan permohonan di sistem oss.go.id terintegrasi e-sertifikasi.pom.go.id dan melakukan pembayaran PNBP. Oleh karena itu, disarankan kepada industri kosmetika golongan A yang mengajukan perizinan sarana kosmetika untuk langsung mengurus Sertifikat CPKB.
Sehubungan dengan telah berlakunya 5 (lima) bentuk sediaan kosmetika, apa yang harus dilakukan oleh industri kosmetika yang sudah memiliki Sertifikat CPKB yang masih menggunakan bentuk sediaan kosmetika yang lama?
Industri kosmetika yang sudah memiliki Sertifikat CPKB sebelum diterbitkan keputusan bentuk sediaan kosmetika tahun 2020 maka persetujuan tersebut masih tetap berlaku sesuai masa berlakunya dan apabila hendak melakukan pembaruan dapat dilakukan pengajuan ke Badan POM.
Apakah denah bangunan itu?
Denah bangunan adalah gambar penampang horizontal bangunan gedung atau rumah tinggal dalam bidang datar sehingga akan terlihat bagian-bagian dalam bangunan berikut komponen-komponen yang menempel pada bangunan tersebut.
Apa keuntungan mengurus persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Keuntungan mengurus persetujuan denah bangunan adalah sebagai aspek kepastian dan panduan dalam mendirikan bangunan sesuai dengan prinsip CPKB.
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat denah bangunan industri kosmetika?
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat denah bangunan industri kosmetika antara lain:
- bentuk sediaan yang akan diproduksi disesuaikan dengan golongan industri
- akses barang dan orang yang akan digunakan dan terlibat dalam pembuatan kosmetik
- jalan/koridor untuk akses ke masing- masing ruangan produksi
- akses dari ruang pengolahan ke non pengolahan dan sebaliknya melalui ruang antara
- luas ruangan yang akan digunakan dengan mempertimbangkan kapasitas produksi, peralatan, bahan, dan karyawan yang bekerja
Apakah terdapat kemudahan persyaratan denah bangunan untuk UMKM kosmetika?
Badan POM melakukan penyederhanaan (simplifikasi) terkait tata letak bangunan industri kosmetika golongan B (UMKM) dengan satu kelompok bentuk sediaan (produk basah/produk kering), yaitu dengan minimal 4 (empat) ruangan yang disediakan yaitu ruang pengolahan, ruang non pengolahan,ruang ganti,dan toilet.
Apakah diperbolehkan bangunan yang digunakan untuk produksi/industri kosmetika bergabung dengan rumah tinggal?
Tata letak tempat produksi dan rumah tinggal yang menyatu dalam 1 (satu) bangunan diperbolehkan dengan ketentuan bahwa akses masuk-keluar baik karyawan maupun barang terpisah antara rumah dan produksi/industri kosmetika.
Apakah diperbolehkan kosmetika dengan bentuk sediaan yang berbeda diproduksi dalam ruang yang sama?
Produksi bentuk sediaan kosmetika yang berbeda dapat dilakukan dalam ruang yang sama, jika bentuk sediaan tersebut termasuk dalam 1 (satu) kelompok bentuk sediaan yang sama, misalnya produksi kelompok bentuk sediaan produk basah yang terdiri atas cairan, setengah padat, dan padat dapat dilakukan dalam ruang pengolahan yang sama dengan pengaturan jadwal produksi. Dikecualikan jika dilakukan juga produksi bentuk sediaan produk kering yang terdiri atas serbuk, maka diperlukan penanganan khusus untuk produksi sediaan serbuk tersebut. Penanganan khusus tersebut berupa penyediaan 1 (satu) ruang untuk pengolahan sediaan serbuk.
Apa saja persyaratan pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika baru?
Untuk industri kosmetika baru yang belum memiliki persetujuan denah bangunan sebelumnya, maka dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
- surat permohonan, dengan contoh pada lampiran 2; dan
- denah bangunan yang akan diajukan persetujuannya.
Apa saja persyaratan pengajuan perubahan persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Apabila industri yang sudah memiliki persetujuan bangunan denah inginmengajukan perubahan denah bangunan, maka selain dokumen di atas, juga perlu dilampirkan persetujuan denah bangunan sebelumnya.
Bagaimana proses pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Setelah memiliki akun perusahaan di sistem e-sertifikasi.pom.go.id, proses pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika dilakukan dengan cara:
- buka website oss.go.id
- klik "masuk"
- isi username dan password serta kode captcha pada kolom yang tersedia
- klik masuk
- pada halaman Beranda, klik menu PB-UMKU kemudian klik sub menu Permohonan Baru.
- Pada halaman daftar kegiatan usaha, cari KBLI 20232.
- Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"
- Pada halaman pilih PB-UMKU, cari PB-UMKU yang akan diajukan yaitu: Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, lalu klik icon lingkaran di sebelah kiri dari Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika tersebut.
- Pada kolom Deskripsi Kegiatan Usaha, pilih "Seluruh"
- Klik Lanjut
- Pada halaman Daftar PB-UMKU, klik "Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L", maka pelaku usaha akan diarahkan ke sistem sertifikasi.pom.go.id
- Pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id,pilih "Denah".
- Selanjutnya pada laman Pengajuan Denah PT(sesuai nama perusahaan), klik "+ tambah" yang ada di sebelah kanan.
- Pada laman data industri pilih alamat pabrik dan gudang yang akan diajukan persetujuan denah bangunannya.
- Pilih jenis sarana produksi/peredaran (Golongan A/Golongan B)
- Pilih jenis permohonan:
- baru, apabila pelaku usaha tidak memiliki persetujuan denah sebelumnya.
- perubahan, apabila pelaku usaha telah memiliki persetujuan denah sebelumnya.
- Pilih id izin OSS persetujuan denah bangunan yang akan diajukan.
- klik berikutnya.
- upload file surat permohonan serta denah yang akan dievaluasi. Jika mengajukan perubahan denah, upload pula file persetujuan denah sebelumnya.
- klik upload, setelah file dipastikan terupload, klik kirim surat permohonan.
- apabila sudah muncul kalimat Data Pengajuan Sertifikat telah terkirim, maka permohonan sudah diterima oleh sistem.
Apabila surat permohonan telah terkirim, lalu apa yang dilakukan oleh pemohon?
Setelah surat permohonan terkirim, maka pemohon menunggu surat perintah bayar (SPB) yang akan dikeluarkan oleh sistem e-sertifikasi.pom.go.id.
Berapa biaya pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika di Badan POM?
Biaya pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika sesuai dengan golongan industri kosmetika yaitu:
- Golongan A:
- Untuk permohonan baru sebesar Rp 500.000,-
- Sedangkan untuk perubahan sebesar Rp 250.000,-
- Golongan B:
- Untuk permohonan baru sebesar Rp 250.000,-
- Sedangkan untuk perubahan sebesar Rp 100.000,-
Setelah melakukan pembayaran SPB, apakah pelaku usaha perlu menyerahkan bukti bayar ke Badan POM atau perlu menggunggah bukti pembayaran?
Setelah melakukan pembayaran SPB, pelaku usaha tidak perlu menyerahkan atau mengunggah bukti pembayaran. Status pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id akan langsung berubah menjadi “sudah bayar” ketika billing id telah dibayarkan.
Berapa lama timeline pengajuan denah bangunan industri kosmetika dimulai dari pengajuan denah hingga denah disetujui?
Evaluasi denah dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pembayaran,yaitu:
- perhitungan jangka waktu evaluasi dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data;
- perhitungan jangka waktu evaluasi dimulai kembali dari awal setelah industri kosmetika menyampaikan tambahan data.
Bagaimana cara mengetahui progress pengajuan persetujuan denah yang sedang diajukan pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id?
Untuk melihat progress pengajuan persetujuan denah di sistem e-sertifikasi.pom.go.id dapat dilakukan dengan cara:
- setelah login,pilih pengajuan "Denah"
- maka akan muncul daftar pengajuan yang pernah diajukan.
- lihat kolom "Permohonan" untuk mengetahui progress pengajuan persetujuan denah.
Apakah denah bangunan yang telah disetujui dan ditandatangi perlu diambil ke Badan POM atau dapat dikirimkan?
Hasil evaluasi denah akan disampaikan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id. Untuk surat persetujuan denah dan lampiran denah yang telah disetujui saat ini sudah tidak diterbitkan secara hard copy. Pelaku usaha dapat mendownload persetujuan denah bangunan industri kosmetik melalui oss.go.id dengan cara:
- setelah login pilih menu PB-UMKU
- pilih sub menu Permohonan Baru, maka akan muncul daftar pengajuan PB UMKU yang pernah diajukan oleh pelaku usaha.
- perhatikan pengajuan PB-UMKU persetujuan denah bangunan industri kosmetika sesuai id izin OSS yang diajukan pada e-sertifikasi.
- Status izin persetujuan denah bangunan industri kosmetika yang telah disetujui akan berubah menjadi izin terbit dan status permohonan berubah menjadi disetujui.
- Klik tombol "cetak perizinan berusaha UMKU" untuk melihat,mengunduh,dan mencetak permohonan.
Berapa lama masa berlaku persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Persetujuan denah bangunan industri kosmetika berlaku selama tidak terjadi perubahan pada ruangan/fungsi bangunan industri kosmetika tersebut.
Apakah ada batas waktu suatu sarana produksi harus dibangun setelah denah disetujui?
Tidak ada batas waktu dari Badan POM mengenai berapa lama bangunan setelah disetujui denahnya untuk dibangun. Untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB akan dilakukan audit sarana termasuk kesesuaian rancang bangun dan tata ruang bangunan dengan denah yang disetujui, maka pada saat dilakukan audit sarana, agar bangunan sesuai dengan surat persetujuan denah.
Kondisi seperti apa yang mengharuskan dilakukannya perubahan denah bangunan industri kosmetika yang sudah disetujui?
Perubahan denah harus diajukan apabila terdapat perubahan berupa:
- bangunan di lokasi yang sama;
- fungsi ruangan;
- bentuk sediaan;
- luas ruangan;
- nama perusahaan;
- golongan Industri Kosmetika; dan/atau
- alamat Industri Kosmetika tanpa mengubah lokasiIndustri Kosmetika
Apabila sudah memiliki persetujuan denah bangunan, kemudian ingin pindah alamat atau ingin memperluas industri kosmetika di alamat yang berbeda, bagaimana proses pengurusan pengajuan denah bangunan di lokasi yang berbeda/baru tersebut?
Untuk sarana produksi pada lokasi berbeda/baru, maka pengajuan persetujuan denah bangunan dilakukan sama seperti pengajuan denah baru.
Apa langkah selanjutnya jika denah telah disetujui oleh Badan POM?
Setelah mendapatkan persetujuan denah bangunan, pihak industri kosmetika dapat membangun atau merenovasi sarana produksi sesuai dengan denah yang disetujui.
Apabila ingin menambah jenis komoditi dapat dilakukan dengan cara:
- setelah login,pilih menu Akun Saya;
- klik Profil Perusahaan;
- klik Data Industri ;
- pilih komoditi yang akan ditambah;
- klik Simpan Perubahan;
- centang disclaimer dan isikan kode keamanan;
- klik mengajukan perubahan;
- kemudian akan dilakukan verifikasi kembali oleh admin
Satu akun pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id dapat digunakan untuk beberapa komoditi, seperti obat,obat tradisional dan kosmetika.
Perubahan data industri dapat dilakukan dengan cara:
- setelah login,pilih menu “akun saya”
- klik profil perusahaan
- lakukan pengisian data sesuai perubahan yang diinginkan
- klik simpan perubahan
- apabila dalam melakukan perubahan terdapat perubahan pada tab data Industri atau Penanggung Jawab maka setelah klik simpan perubahan dilanjutkan dengan:
- centang pernyataan bahwa data yang diisikan dapat divalidasi
- isi kode keamanan
- klik mengajukan perubahan
Jika terjadi lupa password, maka pemilik akun dapat melakukan reset password dengan cara:
- pada halaman utama, klik “lupa password anda?”, maka akan muncul laman reset password
- isikan username (NIB) yang digunakan saat pendaftaran
- isikan kode keamanan yang tertera
- klik reset
- cek email korespondensi dan lakukan penggantian password baru sesuai yang diinginkan.
Setelah mendapatkan username dan password, pelaku usaha harus melengkapi profil industri dengan cara:
- login menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada e-sertifikasi.pom.go.id
- pilih menu akun saya
- pilih profil perusahaan
- maka akan muncul tab jenis data profil industri yang harus dilengkapi,yaitu:
- Data Industri
- Pastikan data komoditi,NIB, badan hukum/badan usaha, izin usaha, bidang usaha, pimpinan, NPWP, jumlah karyawan,modal selain tanah dan bangunan, aset tanah, aset seluruh,investasi, nomor dan tanggal akta pendirian (jika ada), nama notaris (jika ada),dan nomor IUI/TDP/SIUP/API-U (jika ada) telah terisi. Pada saat pengisian agar diperhatikan hal-hal berikut:
- pengisian nilai aset tidak menggunakan tanda baca
- apabila data nomor dan tanggal akta pendirian dan nama notaris tidak ada, maka dapat diisi dengan tanda (-), sedangkan untuk nomor IUI/TDP/SIUP/API-U dapat diisikan dengan NIB.
-
Klik simpan perubahan
-
Centang pernyataan bahwa data yang diisikan dapatdivalidasi
-
Isi kode keamanan
-
Klik mengajukan perubahan
- Pastikan data komoditi,NIB, badan hukum/badan usaha, izin usaha, bidang usaha, pimpinan, NPWP, jumlah karyawan,modal selain tanah dan bangunan, aset tanah, aset seluruh,investasi, nomor dan tanggal akta pendirian (jika ada), nama notaris (jika ada),dan nomor IUI/TDP/SIUP/API-U (jika ada) telah terisi. Pada saat pengisian agar diperhatikan hal-hal berikut:
- Penanggung Jawab
- Pastikan nama penanggung jawab, email penanggung jawab, email kantor (korespondensi), no. telpon kantor, no. handphone penanggung jawab dan posisi/jabatan penanggung jawab telah terisi. Apabila terdapat perubahan atau penambahan dari data yang telah diisi sebelumnya, dapat diisikan langsung pada kolom data yang ingin diubah.
- Klik simpan perubahan
- Centang pernyataan bahwa data yang diisikan dapat divalidasi
- Isi kode keamanan
- Klik mengajukan perubahan.
-
Daftar sarana
- Klik icon “+tambah sarana” untuk mendaftarkan pabrik/gudang yang dimiliki.
- Isi form data sarana yang harus dilengkapi.
- Klik simpan data.
- Setelah data pabrik tersimpan, klik icon “+ Tambah Tipe Pabrik/Gudang” untuk menambahkan tipe pabrik/gudang dan penanggung jawab teknis pada setiap sarana.
- Klik simpan data.
- Klik icon “+Fasilitas” untuk menambahkan fasilitas terdapat pada sarana yang telah didaftarkan.
- Klik simpan data.
-
Bentuk sediaan
- Pada tab bentuk sediaan, akan muncul daftar pabrik yang telah didaftarkan pada daftar sarana.
- Klik tanda + di bagian kiri dari pabrik yang akan ditambahkan bentuk sediaannya.
- Klik icon “+Tambah Sediaan”
- Isi form data sediaan pabrik.
- Klik simpan data.
-
Daftar Kantor
-
Klik icon “+Tambah”
-
Isi form data kantor.
-
Klik simpan data.
-
-
Direksi/Pimpinan
-
Klik icon “+Tambah”
-
Isi form data direksi
-
Klik simpan data
-
-
Izin/SK
- Klik icon “+Tambah”
- Isi form data izin yang dimiliki, termasuk izin/sertifikat produksi. Apabila pelaku usaha belum memiliki izin/sertifikat produksi, maka data izin/sertifikat produksi dapat diisi dengan NIB untuk kemudian dilakukan pembaharuan jika data izin produksi/sertifikat produksi telah dimiliki.
- Klik simpan data
- Data Industri
- Apabila dalam melengkapi profil perusahaan, pelaku usaha melakukan perubahan atau penambahan data pada tab data industri dan/atau penanggung jawab, maka akan dilakukan verifikasi oleh admin dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Setelah pengajuan pendaftaran akun dari pelaku usaha, paling lama 3 (tiga) hari kerja (HK) pelaku usaha akan mendapatkan email notifikasi dari admin. Email notifikasi berisi bahwa pendaftaran akun telah disetujui atau berisi informasi apabila terdapat kekurangan dalam pengajuan pendaftaran. Untuk itu pelaku usaha agar selalu melihat email yang sudah didaftarkan di sistem e-sertifikasi.pom.go.id.
Untuk industri kosmetika yang belum memiliki akun perusahaan pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun perusahaan melalui website https://e-sertifikasi.pom.go.id dengan cara:
- buka menu utama;
- pilih menu pendaftaran;
- isikan nomor NIB;
- klik daftar;
- lengkapi data industri sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan di antaranya: jenis badan hukum/badan usaha, nama industri, NPWP, bidang usaha, nama pimpinan, jumlah karyawan, nomor akta pendirian perusahaan, data pendukung (status industri,nilai aset),data diri penanggung jawab;
- beri tanda √ (centang) pada tempat yang terdapat kalimat “Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang ada dapat divalidasi”;
- masukkan kode Captcha;
- klik daftar sekarang;
Setelah pelaku usaha mengajukan registrasi akun, akan dilakukan verifikasi oleh Admin. Bila hasil verifikasi sudah sesuai, maka pelaku usaha dapat melakukan pengajuan sertifikasi sarana industri kosmetika.
Data/dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi akun sistem e-sertifikasi.pom.go.id,yaitu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah mencantumkan KBLI 20232 (Industri Kosmetik Untuk Manusia,Termasuk Pasta Gigi);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- data aset perusahaan (aset selain tanah dan bangunan, aset tanah, aset seluruh, dan investasi); dan
- akta pendirian perusahaan
Pengajuan terkait sarana industri kosmetika melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id yaitu:
- pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika, baik baru maupun perubahan; dan
- pengajuan Sertifikat CPKB, baik baru, perubahan administrasi maupun pembaharuan.
Ya, semua pelayanan terkait perizinan sarana industri kosmetika harus dilakukan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id.
Sistem e-sertifikasi.pom.go.id adalah website yang digunakan untuk pengajuan layanan Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik di Badan POM, mencakup Cara Pembuatan Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik
- Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B
- Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
- Peraturan Badan POM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
- Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
- Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
- Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika tertentu yang dapat Diproduksi olehIndustri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B
- Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
- Peraturan Badan POM No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.03.21.125 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
Importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika yang akan melakukan notifikasi kosmetika harus memiliki surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM setempat.
Industri kosmetika dapat memproduksi PKRT dengan menggunakan fasilitas yang sama, selama PKRT yang diproduks i tidak mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika dan selalu dipastikan dilakukan pembersihan dan perawatan ruangan produksi dan peralatan untuk mencegah kontaminasi silang dan risiko campur baur antara kosmetika dan PKRT.
Untuk itu, industri kosmetika harus mengurus Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) apabila akan memproduksi PKRT menggunakan sarana dan peralatan yang sama dengan kosmetika.
Fasilitas industri obat atau obat tradisional juga dapat digunakan bersama untuk memproduksi kosmetika dengan mengajukan:
- Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Bersama dengan Non Obat ke Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,Psikotropika,dan Prekursor.
- Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Tradisional bersama dengan Non Obat Tradisional ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Untuk melakukan notifikasi kosmetika, industri kosmetika dapat memilih salah satu antara Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB. Apabila industri kosmetika tersebut akan menerima kontrak produksi/toll manufacturing dan hendak memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), maka wajib memiliki sertifikat CPKB. Selain itu, Sertifikat CPKB juga diperlukan apabila akan melakukan ekspor ke negara tujuan yang mempersyaratkan sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).
Jadi, alur pengurusan perizinan yang harus dimiliki industri kosmetika sebelum melakukan notifikasi yaitu:
- Persetujuan denah bangunan industri kosmetika;
- Sertifikat CPKB; dan/atau
- Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
Sebelum mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB, industri kosmetika harus sudah memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetika.
Industri kosmetika yang akan menotifikasikan kosmetikanya harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB sebagai bukti bahwa industri tersebut sudah menerapkan CPKB dalam proses produksinya.
Bentuk sediaan kosmetika saat ini sesuai Peraturan Badan POM No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang baik yaitu:
- padat;
- serbuk;
- setengah padat;
- cairan; dan
- aerosol
Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika Golongan B adalah bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.
Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B (lampiran 1).
Industri kosmetika golongan B dilarang memproduksi:
- Kosmetika yang digunakan untuk bayi;
- Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya;
- Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
- Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak.
Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana yang tidak tercantum dalam lampiran 1 dapat diproduksi setelah dilakukan kajian risiko terlebih dahulu oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Perbedaan antara industri kosmetika golongan A dan Golongan B yaitu:
Industri Kosmetika Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Sedangkan Industri Kosmetika Golongan B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian (kualifikasi minimum Diploma 3) berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Industri kosmetika dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Industri kosmetika golongan A
- Industri kosmetika golongan B
Industri kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia,dan/atau importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Yang dimaksud sebagai pemilik notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi.
Persyaratan kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia adalah harus memiliki izin edar berupa notifikasi.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik