Jakarta, 15 Mei 2025 – BPOM mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar empat produk kosmetik yang dipromosikan untuk dikonsumsi atau ditelan (oral use). Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan promosi yang menyimpang dari ketentuan, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, temuan ini berawal dari informasi yang diterima dari otoritas kesehatan Malaysia. Meskipun produk yang dilaporkan otoritas Malaysia tidak terbukti melanggar di Indonesia, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang beredar dengan promosi serupa.
Bahaya Kosmetik untuk Dikonsumsi
Klaim bahwa kosmetik bisa ditelan jelas bertentangan dengan definisinya sebagai produk untuk penggunaan luar tubuh. Mengonsumsi kosmetik dapat menyebabkan masalah pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. "Produk seperti ini seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik," tegas Taruna Ikrar.
Sanksi dan Imbauan
Sebagai sanksi, BPOM telah mencabut nomor notifikasi/izin edar keempat produk tersebut dan memerintahkan pemiliknya untuk menarik serta memusnahkan produk dari pasaran. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan promosi produk-produk tersebut dari seluruh platform daring.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh iklan menyesatkan. Selalu pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan periksa dengan teliti sebelum membeli.
"Jika mengalami efek yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk dan konsultasikan dengan dokter," pesan Taruna Ikrar. Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran produk kosmetik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
Link Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1OwkxAQ08D-jzF1-GE88jkV_ZZocMgj4r/view?pli=1