Badan POM Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Publik untuk Dorong Industri Kosmetik yang Patuh dan Kompetitif
Medan, 24 - 25 November 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Publik Terpadu di Kota Medan (24/11/2025) sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan sektor kosmetik di Indonesia. Kegiatan ini menjadi momen strategis kolaborasi lima Direktorat di bawah Kedeputian 2 dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik — Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm. yang dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan yang dijalankan Badan POM tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pendampingan dan edukasi pelaku usaha. “Peraturan diciptakan bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan peran dan tanggung jawab BPOM dalam perlindungan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pendampingan pengawasan dilakukan agar pelaku usaha mampu melakukan perbaikan dan meningkatkan kepatuhan,” tegasnya.
Forum Koordinasi dan Desk Klarifikasi
Dalam rangkaian kegiatan di Medan, Direktorat Pengawasan Kosmetik menggelar Forum Koordinasi dan Komunikasi Perkuatan Pengawasan dan Pelayanan Publik mengangkat tema: “Pelayanan Publik Proaktif: Menuju Pelaku Usaha Kosmetik yang Patuh dan Kompetitif.”
Forum tersebut menggelar:
- Desk klarifikasi dan percepatan tindak lanjut hasil pengawasan
- Pendampingan teknis kepada pelaku usaha
- Sosialisasi regulasi dan kewajiban pemenuhan standar keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik
Koordinasi lintas sektor dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha diharapkan mampu mengurangi ketidaksesuaian regulasi dan mendorong penyelesaian temuan pengawasan secara lebih cepat dan tepat.
Pelanggaran Regulasi Masih Ditemukan, Pengawasan Terus Diperkuat
Hasil pengawasan Badan POM di sektor kosmetik menunjukkan masih adanya tren pelanggaran dari tahun ke tahun pada aspek produksi, distribusi, periklanan, penandaan, serta keamanan dan mutu. Temuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan pengujian laboratorium meningkat, terutama terkait kandungan bahan berbahaya dan dilarang.
Di sisi pemasukan produk ke wilayah Indonesia, proses pengawasan ekspor dan impor juga menemukan bahwa sejumlah permohonan Surat Keterangan Impor (SKI), Surat Keterangan Ekspor (SKE), dan Special Access Scheme (SAS) harus ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk ketidaksesuaian masa simpan dan dokumen pendukung.
Badan POM berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran kosmetik di Indonesia. Sebagai bagian dari optimalisasi pengawasan, Badan POM tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penindakan, namun juga memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wujudkan Iklim Industri Sehat dan Perlindungan Konsumen
Melalui kegiatan Pelayanan Publik Terpadu dan Forum Koordinasi ini, Badan POM menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kosmetik, memperkuat kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha sehingga menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan kompetitif, serta melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal dan produk yang mengandung bahan berbahaya.
Badan POM akan terus beradaptasi dan mengembangkan strategi pengawasan berbasis risiko serta layanan publik yang responsif guna memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang masuk dan beredar di Indonesia aman, bermutu, dan bermanfaat.
Tingkatkan sinergi, BPOM kunjungi Bea Cukai Belawan
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPOM memiliki hubungan kerja yang erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam pengawasan pemasukan dan pengeluaran produk kosmetik. Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan kunjungan (visite) ke kantor Bea Cukai Belawan (25/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan ekspor dan impor kosmetik, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan dokumen dan pemeriksaan barang yang termasuk dalam kategori larangan dan/ atau pembatasan (lartas).
Dalam kunjungan tersebut, dilaksanakan sharing knowledge dan diskusi teknis terkait proses bisnis penelitian lartas pada importasi barang (PIB), termasuk mekanisme pemeriksaan dokumen serta alur operasional di lapangan. Tim juga melakukan tour lapangan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai proses ekspor impor yang diterapkan di Bea Cukai Belawan