Jakarta – Bisnis kosmetik berkembang pesat dan sangat menjanjikan, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan industri kosmetik dan produk kosmetik yang beredar seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan perawatan diri dan tren kecantikan yang dipengaruhi media sosial. Saat ini, peredaran kosmetik nasional didukung oleh 1.292 industri kosmetik dan produk kosmetik yang memiliki izin edar sebanyak 408.016. Ketatnya persaingan bisnis menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya berinovasi dan menjaga kualitas, tetapi juga mematuhi regulasi, termasuk terkait penandaan dan iklan kosmetik.
Iklan dan penandaan kosmetik memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi keunggulan produk kepada konsumen. Informasi yang tercantum pada iklan dan penandaan sangat mempengaruhi keputusan konsumen dalam membeli dan menggunakan kosmetik. Persaingan bisnis yang ketat, dapat menyebabkan tingginya pelanggaran pada iklan dan penandaan kosmetik di indonesia karena pelaku usaha bersaing untuk memberikan informasi semenarik mungkin.
Berdasarkan hasil pengawasan post market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait iklan dan penandaan kosmetik dimana pelanggaran tersebut cenderung berulang. Keberulangan pelanggaran tersebut dapat disebabkan kesengajaan ataupun kurangnya pengetahuan terhadap pemenuhan regulasi. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kemandirian pelaku usaha di bidang kosmetik dalam memenuhi regulasi penandaan dan iklan kosmetik, Direktorat Pengawasan Kosmetik - BPOM menggelar Bimbingan Teknis Penandaan dan Iklan Kosmetik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh sekitar 500 pelaku usaha di bidang kosmetik.
Pada sambutannya, Direktur Pengawasan Kosmetik - Irwan, S.Si, Apt, MKM menekankan pentingnya pemenuhan regulasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk kosmetik nasional. “Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan menerapkannya secara mandiri. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen dan reputasi bisnis,” ujarnya.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Ketua Tim Kerja Pengawasan Penandaan Kosmetik, Anto Sujono, M.Sc., S.F, Apt. yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Pengawasan Iklan Kosmetik, Sulistyowati, M.Si, S.Farm, Apt. Anto menjelaskan terkait dengan regulasi Penandaan dan Iklan Kosmetik serta temuan penandaan dan iklan yang berulang.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BPOM untuk tetap proaktif membina dan memperkuat daya saing industri kosmetik Indonesia, meskipun di tengah efisiensi anggaran. Langkah ini diambil untuk menghadapi tantangan digital sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas melalui peningkatan kemandirian pelaku usaha di bidang kosmetik dalam pemenuhan regulasi.
Salam PASTI
Tim Pengawasan Iklan Kosmetik