Jakarta - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penandaan dan iklan produk kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh para pelaku usaha kosmetik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta mencegah penyebaran klaim kosmetik yang menyesatkan atau melanggar norma kesusilaan. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang jujur bagi konsumen.
Bimbingan teknis Penandaan dan Iklan Kosmetik (19/09/2025) diselenggarakan secara daring yang dihadiri oleh 572 peserta dan dibuka oleh I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. “Karena masih tingginya temuan klaim tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu pada penandaan sebesar 23,49% dan pada iklan sebesar 39,99%, membuktikan masih terdapat kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan regulasi yang berlaku khususnya terkait iklan dan penandaan kosmetik” ujarnya.
Materi yang dipaparkan pada Bimtek tersebut diawali dengan “Pemenuhan Ketentuan Persyaratan Penandaan Kosmetik” yang disampaikan oleh Anto Sujono selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Penandaan Kosmetik, “Persyaratan Teknis Klaim Kosmetik” yang disampaikan oleh Hanief Rindhowati selaku PFM Ahli Muda Direktorat Pengawasan Kosmetik, dan diakhiri dengan “Hasil Pengawasan Iklan Kosmetik” yang disampaikan oleh Sulistyowati selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Iklan Kosmetik.
Bimtek pelaku usaha terkait Penandaan, Iklan, dan Klaim kosmetik ini merupakan kegiatan kedua kalinya dalam tahun 2025 ini sebagai bentuk dukungan BPOM kepada pelaku usaha dalam bentuk edukasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha tidak hanya memahami regulasi dengan lebih baik, tetapi juga menjadikannya sebagai landasan untuk membangun kepatuhan dan meningkatkan daya saing di pasar kosmetik.