Semarang – Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM melaksanakan kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penandaan dan Iklan Kosmetik dengan tema “Informasi Tepat, Promosi Hebat, Konsumen Percaya, Usaha Meningkat” pada Selasa - Rabu (20-21 Oktober 2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Aula Balai Pelatihan Kesehatan Semarang dan Aula Balai Besar POM di Semarang ini diikuti oleh pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan asosiasi profesi di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Ibu apt. Priharika Septyowati, S.Si., M.K.M. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Badan POM dalam mendorong terwujudnya kosmetik yang aman, bermutu, inovatif, dan berdaya saing. Peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penandaan, promosi dan iklan kosmetik menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pada akhirnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis yang meliputi “Pahami Aturannya, Tepat dan Benar Penandaan dan Iklannya”, “Claim It Right: Klaim Tepat di Label, Tepat di Iklan”, serta “Promosi Kreatif di Era Digital”. Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai pemenuhan ketentuan penandaan kosmetik, penyusunan iklan yang obyektif dan tidak menyesatkan, penerapan klaim yang sesuai dengan ketentuan, hingga pengembangan strategi promosi digital yang inovatif, menarik, dan tetap selaras dengan regulasi. Selanjutnya, peserta mengikuti “Workshop Penandaan dan Iklan Kosmetik” sebagai sarana untuk mengimplementasikan materi yang telah diperoleh melalui simulasi penyusunan desain label dan materi iklan kosmetik. Hasil simulasi kemudian dievaluasi dan didiskusikan bersama untuk mengidentifikasi kesesuaian informasi, ketepatan klaim, serta pemenuhan terhadap ketentuan regulasi, sehingga peserta mampu menghasilkan penandaan dan iklan kosmetik yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan Desk Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penandaan dan Iklan Kosmetik. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pembahasan hasil pengawasan untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut, sehingga temuan yang telah diidentifikasi dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha terhadap dalam pemenuhan ketentuan penandaan, promosi/ iklan, dan klaim kosmetik semakin meningkat, sehingga pelaku usaha dapat menghasilkan kosmetik yang memenuhi ketentuan, aman, bermutu, inovatif, dan berdaya saing.