Jakarta – Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Informasi dan Promosi Kosmetik bagi Pelaku Usaha Kosmetik dengan tema “Informasi Tepat, Promosi Hebat, Konsumen Percaya, Usaha Meningkat” pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Aula Bhineka Tunggal Ika, Badan POM, ini diikuti oleh pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, serta unit kerja terkait di lingkungan Badan POM.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Ibu apt. Priharika Septyowati, S.Si., M.K.M. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refreshment untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan penandaan, klaim, promosi dan/atau iklan kosmetik. Dimana dalam skema notifikasi sebagai bagian dari harmonisasi ASEAN, tanggung jawab pemenuhan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik berada pada pelaku usaha dan diperkuat melalui pengawasan post-market oleh regulatory.
Seiring perkembangan industri dan pemasaran digital, masih ditemukan berbagai pelanggaran kosmetik, seperti overclaim, klaim tanpa data dukung yang memadai, promosi kosmetik ilegal melalui platform digital, penyalahgunaan nomor notifikasi, serta penandaan yang tidak lengkap. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus objektif, lengkap, benar, dan tidak menyesatkan.
Direktur Pengawasan Kosmetik juga menekankan pentingnya tiga pilar pengawasan kosmetik, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, dimana Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik sesuai dengan ketentuan; pemerintah berperan dalam pengawasan dan pembinaan; sedangkan masyarakat berperan memilih produk secara cermat, memperoleh informasi yang tepat, serta memantau dan melaporkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi teknis terkait “Pahami Aturannya, Tepat dan Benar Penandaan dan Iklannya”, “Claim It Right: Klaim Tepat di Label, Tepat di Iklan”, dan “Promosi Kreatif di Era Digital” yang membekali peserta dengan pemahaman mengenai ketentuan informasi pada kemasan, prinsip penyusunan iklan, batasan klaim kosmetik, pentingnya data dukung ilmiah, serta strategi promosi digital yang kreatif dan tetap sesuai regulasi. Pemahaman tersebut kemudian diaplikasikan melalui workshop “Create & Challenge” berupa simulasi pembuatan desain label dan materi iklan kosmetik yang dievaluasi dan dibahas bersama untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahanan dan kemandirian pelaku usaha dalam pemenuhan peraturan kosmetik semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem kosmetik yang aman, bermutu, informatif, dan bertanggung jawab, serta mendukung kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik.