Makassar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkolaborasi dengan Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (PRASTIKA) menyelenggarakan Dialog Interaktif Klinik Estetika Indonesia bertajuk “Beyond Clinical Excellence: Membedah Regulasi Terkini, Implementasi dan Tantangan Terdepan Klinik Estetika di Indonesia” di Makassar pada 14 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha klinik estetika dan tenaga kesehatan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan praktik pelayanan estetika yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Kolaborasi Badan POM dan PRASTIKA di Makassar merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di Yogyakarta dan Surabaya sejak 2025. Keberlanjutan ini mencerminkan upaya bersama untuk memperluas jangkauan edukasi regulasi, membangun komunikasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha, serta mendorong penerapan ketentuan terkait sediaan farmasi termasuk kosmetik secara konsisten di klinik estetika di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., serta perwakilan berbagai organisasi profesi dan asosiasi, yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia (PERDAWERI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), dan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Cabang Sulawesi Selatan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga keamanan dan mutu produk yang digunakan dalam pelayanan estetika.
Kegiatan dihadiri lebih dari 200 orang peserta, terdiri dari 106 peserta luring dan 133 peserta daring yang berasal dari pelaku usaha klinik kecantikan di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini diisi oleh panel diskusi dengan narasumber Badan POM yaitu Direktur Pengawasan Kosmetik, Ibu Priharika Septyowati, S.Si., Apt., MKM, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bapak Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B, serta Kepala Balai Besar POM di Makassar, Bapak Yosef Dwi Irwan Prakarsa Setiawan, S.Si., Apt., MM. Diskusi mengangkat topik terkait penguatan tata kelola dan pemanfaatan obat serta kosmetik di klinik estetika, dengan penekanan pada pemahaman regulasi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan penguatan pengawasan terhadap praktik penggunaan produk di fasilitas pelayanan tersebut.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti pentingnya pengelolaan sediaan farmasi yang sesuai ketentuan di klinik kecantikan, termasuk aspek distribusi, penyimpanan, dan penggunaan sediaan farmasi sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula tren pelanggaran di bidang kosmetik dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Makassar. Pembahasan ini memberikan gambaran mengenai tantangan pengawasan di lapangan sekaligus pentingnya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan yang mengatur penggunaan dan peredaran produk di klinik estetika.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah masih ditemukannya praktik peredaran dan penggunaan produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan. Isu ini menjadi penting untuk dicermati karena penggunaan produk yang tidak sesuai peruntukan maupun ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan konsumen. Oleh karena itu, klinik estetika perlu memastikan bahwa produk yang digunakan dalam pelayanan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, serta bahwa pengelolaan obat dan kosmetik dilaksanakan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Badan POM berharap melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah seperti PRASTIKA, organisasi profesi dan asosiasi lainnya dapat terus diperkuat dan dikembangkan. Forum ini diharapkan tidak berhenti sebagai ruang berbagi informasi, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mendorong peningkatan kepatuhan, memperkuat tanggung jawab pelaku usaha, dan membangun ekosistem klinik estetika yang tertib regulasi.
Dengan kolaborasi yang berkesinambungan, penguatan pemahaman regulasi, serta komitmen terhadap keamanan dan mutu produk, klinik estetika di Indonesia diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya mengedepankan kualitas dan keunggulan klinis, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.