Meningkatnya peluang bisnis di bidang kosmetik berdampak terhadap signifikannya pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan POM, peningkatan jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 50% dalam kurun waktu 3 (tahun) terakhir, dimana 80% dari industri kosmetik tersebut merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Fasilitasi Badan POM terhadap kemudahan berusaha bagi industri kosmetik nasional juga berperan dalam pertumbuhan industri kosmetik tersebut.
Salah satu persyaratan bagi industri kosmetik di Indonesia untuk dapat memproduksi kosmetik di Indonesia adalah memiliki bukti penerapan CPKB. Badan POM memberikan kemudahan yaitu bukti penerapan CPKB berupa Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB dimana industri kosmetik hanya cukup memenuhi 10 (sepuluh) aspek CPKB untuk golongan A dan 2 (dua) aspek untuk golongan B. Sedangkan untuk industri dengan maturitas tinggi yang mampu menerapkan 12 (dua belas) aspek CPKB, dapat langsung mengajukan bukti penerapan CPKB berupa sertifikat CPKB. Namun, untuk industri kosmetik yang hanya memiliki SPA CPKB tidak diperbolehkan menerima kontrak produksi kosmetik.
Faktanya, beberapa industri kosmetik golongan A yang masih memiliki SPA CPKB sebenarnya sudah mampu atau sudah seharusnya memiliki sertifikat CPKB karena beberapa di antaranya telah menerima kontrak produksi kosmetik. Oleh karena itu, pada bulan Februari 2024 Badan POM telah meluncurkan Program Akselerasi Maturity Industri Kosmetik terhadap Pemenuhan Aspek CPKB yang diikuti oleh 29 industri kosmetik.
Sebagai langkah intervensi yang dilakukan Badan POM terhadap peserta program Akselerasi Maturitas, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan Forum Percepatan Akselerasi Maturity Industri Kosmetik pada tanggal 26 Juli 2024 di Bandung. Pada forum ini, sebanyak 16 (enam belas) peserta program di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat diberi kesempatan berinteraksi langsung dengan evaluator Badan POM untuk berdiskusi secara langsung terkait kendala dan alternatif solusi permasalahan yang dialami selama mengikuti program ini.
“Program ini dilatarbelakangi untuk memacu industri kosmetik di Indonesia agar dapat bersaing di pasar global melihat besarnya pangsa kosmetik saat ini” ungkap Direktur Pengawasan Kosmetik pada saat membuka kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta program segera dapat memiliki sertifikat CPKB sebagai bukti peningkatan maturitas industri kosmetik Indonesia. Dengan kepemilikan sertifikat CPKB, produk kosmetik yang dihasilkan dapat lebih berdaya saing, mengembangkan diversitas produk, termasuk dengan menerima kontrak produksi, dan meningkatkan kepercayaan dari konsumen atas produk yang diedarkan.
Direktorat Pengawasan Kosmetik